Roswati , 23 Jan 2025

Bandung, FHIK U.K. Maranatha – Seberapa penting seorang desainer interior menjaga ide dan karyanya? Mengapa hal tersebut penting? Hari terakhir pelaksanaan Pre-Event Nava Sajiva, Universitas Kristen Maranatha bersama Himpunan Desain Interior Indonesia (HDII) Jawa Barat mengadakan kegiatan Design Talk 13 “Legal Protection for Interior Designers”. Beberapa kejadian tidak mengenakkan dirasakan oleh para desainer muda yang masih berada di bangku perkuliahan, terlebih mereka yang sudah mengikuti kuliah magang atau pekerjaan freelance menjadi seorang desainer interior. Salah satunya, seperti tidak adanya perjanjian kontrak kerja, upah yang tidak dibayarkan, dan lebih parah hak cipta dalam suatu karya tidak diberikan. Dengan adanya kasus tersebut U.K. Maranatha dan HDII Jawa Barat berkolaborasi untuk mengadakan sesi diskusi khusus untuk menghimbau sekaligus mencegah para desainer interior dalam mengalami hal-hal yang dapat merugikan profesi mereka. 

Bapak R. Didit Harijanto, S.Sn., M.Ars., HDII selaku Moderator pada sesi tersebut memaparkan beberapa pembahasan materi yang akan di diskusikan bersama pembicara dan peserta. Pemaparan materi pertama dibawakan oleh Prof. Dr, Pan Lindawaty Suherman Sewu, S.H., M.Hum., M.Kn. (Guru Besar Universitas Kristen Maranatha Bidang Ilmu Hukum) menjelaskan dalam materinya bahwa desainer interior perlu untuk menjaga karya mereka dengan mengklaim hak cipta. Selain itu Ibu Lindawaty juga menjelaskan bahwa kerap kali selama melaksanakan tugas para desainer mengalami kerugian seperti upah yang tidak layak dan pencurian karya, hal tersebut rata-rata dikarenakan tidak adanya surat perjanjian yang mendasari kerjasama tersebut. Bapak Adi Surya Triwibowo S.Sn., M.Ars., HDII (Ketua Umum HDII) dan Suparyo, S.T., M.T (Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat) juga menambahkan pentingnya perlindungan hukum dan profesionalisme dalam profesi desainer interior. 

Perlindungan hukum memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme desainer interior. Memahami tahapan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan interior adalah kunci untuk menghindari risiko hukum. Selain itu, desainer interior harus mematuhi regulasi dan kode etik profesi, termasuk hak dan kewajiban yang melekat. Pelanggaran terhadap kode etik dapat berujung pada sanksi dan konsekuensi hukum yang serius.Proses sertifikasi juga menjadi elemen penting untuk meningkatkan kredibilitas dan memberikan perlindungan bagi profesi ini. Sertifikasi tidak hanya menambah nilai di dunia kerja, tetapi juga menjadi bukti keahlian yang diakui. Di Indonesia, Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) berperan besar dalam melindungi dan mengembangkan profesi desainer interior. Organisasi ini menyediakan bantuan hukum, pelatihan berkelanjutan, dan advokasi kebijakan di tingkat nasional. Dengan memahami dan menerapkan semua aspek ini, desainer interior dapat meningkatkan profesionalisme sekaligus melindungi diri dari risiko hukum dalam praktik mereka.

Diskusi mengenai pentingnya hukum dalam menjaga legalitas desainer interior tersebut menjadi semakin menarik saat sesi tanya-jawab. Para peserta baik itu mahasiswa maupun dosen mengajukan berbagai pertanyaan kritis baik itu dari segi pengalaman pribadi atau rasa penasaran yang membuat rasa keingintahuan memuncak. Jumlah peserta yang mengajukan pertanyaan tergolong banyak sehingga Moderator memutuskan membuat tiga babak dalam sesi tanya jawab dengan masing-masing tiga pertanyaan dari setiap babak. Pada Design Talk 13 kali ini Dexon menjadi sponsor utama kegiatan, sehingga peserta yang mengajukan pertanyaan dapat membawa doorprize berupa LED Lamp dan CCTV dengan cara diundi. Selain itu Dexon sebagai sponsor turut memperkenalkan produk baru mereka berupa sanitary tools.

Dari pemaparan materi hingga diskusi interaktif bersama pembicara dan peserta, maka dapat disimpulkan bahwa sangat penting seorang desainer interior menjaga profesi mereka, baik itu legalitas karya, hak cipta, kontrak kerja dan banyak lainnya yang dapat membantu kestabilan pekerjaan yang dilakukan. Seiring bertambahnya jam terbang desainer, semakin banyak pengalaman baik maupun buruk yang dapat dijadikan pelajaran untuk menyiapkan kontrak kerja mendetail di proyek-proyek berikutnya. Bertambahnya wawasan dan pengetahuan mengenai legalitas, pengalaman dan ketelitian dalam pembuatan kontrak kerja adalah kunci tiap desainer untuk memproteksi legalitas atas setiap karya desainnya, terlebih bagi para desainer muda. ***(Roswati)